Perusahaan itu mengirimkan uang dalam dua tahap via transfer ke Yayasan milik eks Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir itu melalui rekening Sekretaris SBF, Yurida Adlani.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu untuk menyusun surat dakwaan.
Sebelumnya, Siti divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.